Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah-- (Antara)
Selain hukuman penjara, sebelumnya para terdakwa juga dihadapkan dengan tuntutan denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kasus korupsi ini mendapat perhatian besar karena melibatkan pengelolaan komoditas timah yang memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi dan keuangan negara.
BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun
Kasus ini melibatkan tiga mantan Kadis ESDM Babel, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)