Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGESPRES.COM – Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Vonis terhadap terdakwa Suranto Wibowo dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan, Rabu 11 Desember 2024.

Putusan vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Babel yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Ardito Muwardi, yang sebelumnya meminta Suranto dihukum penjara selama 7 tahun.

BACA JUGA:Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp100 juta kepada Suranto. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim saat pembacaan putusan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Suranto terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama, yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Sebelumnya, Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel periode 2021–2024, juga dijatuhi vonis 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Berbeda dengan Suranto, Amir dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp325 juta.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

Jika Amir tidak dapat membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Selain itu, Rusbani, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis ESDM Babel pada Maret hingga Desember 2019, dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Ketiga mantan pejabat ESDM ini terlibat dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah yang merugikan negara dalam jumlah besar hingga Rp300 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan