Hendrya Sylpana

Bawaslu Beltim Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Bahas Pencegahan Pelanggaran Pilkada 2024

Rakor Sentra Gakkumdu Bawaslu Beltim yang diselenggarakan di Guest Hotel Manggar, Kamis 7 November 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu diselenggarakan di Guest Hotel pada Kamis 7 November 2024 dengan tema “Mengawal Kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Belitung Timur”. 

Rakor ini dihadiri oleh Sayono, Asisten I Setda Beltim, yang mewakili Pjs Bupati Beltim. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperkuat sinergi antar berbagai pihak dalam rangka menjaga kondusivitas Pilkada 2024.

Sayono menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Beltim yang telah menginisiasi rakor ini. Menurutnya, sinergi antar pihak terkait sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan aman dan kondusif. 

Ia menekankan pentingnya Perbawaslu RI nomor 1 tahun 2024 yang mengatur pengawasan kampanye sebagai landasan hukum dalam pengawasan.

BACA JUGA:ASN Tersangka Masih Menjabat, Pemda Beltim Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:Sekda Beltim Tegaskan Komitmen Pemda Alokasikan Anggaran Gaji 1.358 Formasi PPPK

“Melalui Sentra Gakkumdu, mari kita bekerja sama memastikan setiap laporan atau pelanggaran dapat ditangani dengan cepat dan tepat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pilkada berjalan damai di Kabupaten Belitung Timur,” ujar Sayono.

Sayono juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komitmen menjaga kondusivitas pemilu, terutama saat memasuki tahapan kritis seperti kampanye dan pemungutan suara. 

Ia berharap seluruh proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu dapat dilakukan secara profesional dan transparan, dengan antisipasi dini terhadap pelanggaran, termasuk kampanye hitam dan politik uang.

Candra Ardila Putra, anggota Bawaslu Beltim, menekankan pentingnya Sentra Gakkumdu dalam mengawasi pasal pidana pada Pilkada, yang cakupannya lebih luas dibandingkan pemilu. 

BACA JUGA:Tes SKD CPNS Pemkab Beltim 2024 Dimulai, Sekda Pastikan Proses Berjalan Lancar

BACA JUGA:Ada Pengurangan Daba, Ketua DPRD Beltim Tanyakan Solusi Pemda Dalam Seleksi PPPK

“Jika dalam pemilu hanya pemberi yang dikenakan sanksi terkait politik uang, maka di Pilkada, baik pemberi maupun penerima bisa dijerat,” jelasnya.

Candra menambahkan, dalam pertemuan ini Sentra Gakkumdu akan berdiskusi terkait mitigasi dan pencegahan pelanggaran. Selain itu, Bawaslu juga mengundang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengambil tindakan. Langkah persuasif akan dikedepankan sebagai upaya pencegahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan