3 Paslon Gubernur DKI Jakarta Dinilai Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu Perbaikan

KPU DKI Nyatakan Ketiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya-Disway/Cahyono---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap penelitian administrasi.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan calon telah dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Kami informasikan bahwa ketiga paslon masih belum memenuhi syarat dan diwajibkan untuk melakukan perbaikan dalam tiga hari ke depan,” ujar Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis, 5 September 2024.

Ketiga paslon yang dinyatakan BMS, yaitu Pramono Anung – Rano Karno, Ridwan Kamil – Suswono, dan Dharma Pongrekun – Kun Wardana, mengalami kekurangan dalam kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan untuk memenuhi syarat pencalonan.

BACA JUGA:Prabowo Presiden: Bumdes Bakal Dapat Proyek Program 2 Juta Rumah

BACA JUGA:Daftar Lengkap 43 Daerah Hadapi Kotak Kosong Pilkada 2024

KPU DKI memberikan waktu kepada ketiga paslon tersebut untuk memperbaiki dokumen administrasi yang masih belum lengkap. Proses perbaikan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

"Dengan hasil penelitian ini, KPU DKI memberikan kesempatan bagi para paslon untuk melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan," tutup Wahyu. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan