Saksi Kasus Korupsi Timah, Bukti Baru Ungkap Peran Penting Harvey Moeis
Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT (kiri), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (tengah) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (kanan), sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipiko--
Kelima smelter tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, bersama dengan perusahaan-perusahaan afiliasi mereka.
Musda Anshori menjelaskan bahwa penambangan ilegal dengan peralatan modern, terutama menggunakan ponton isap jenis rajuk, sebagian besar dilakukan di wilayah lepas pantai.
BACA JUGA:Rapat Tertutup Pansus Haji dengan PIHK Digelar, Libatkan LPSK untuk Perlindungan Saksi
BACA JUGA:Cegah Penyebaran MPox, Bandara Soetta Wajibkan Aplikasi SatuSehat bagi Penumpang Internasional
Kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta mencakup kesepakatan mengenai jatah lima persen produksi bijih timah dari kuota ekspor smelter swasta dan sewa peralatan pengolahan untuk pemurnian timah.
Musda juga menjelaskan bahwa PT Timah memiliki batasan dalam kegiatan penambangan, sehingga peningkatan produksi timah ilegal ini berdampak pada berkurangnya pangsa pasar PT Timah.
Pada tahun 2018, produksi PT Timah turun hingga hanya menyumbang 25 persen dari total produksi di wilayah tersebut, meskipun mereka menguasai sekitar 90 persen dari area pertambangan.
Hakim juga menanyakan metode yang digunakan dalam penambangan ilegal ini, apakah dilakukan secara tradisional atau menggunakan alat berat.
BACA JUGA:Mulai Oktober 2024, Mobil dengan Mesin di Atas 1.400 CC Tidak Bisa Beli BBM Subsidi
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Utang Indonesia Relatif Terkendali di Tengah Ketidakpastian Global
Musda menjelaskan bahwa sebagian besar penambangan ilegal ini sudah menggunakan alat berat dan bahkan melakukan operasi di lepas pantai dengan teknologi yang cukup canggih.
Kasus ini juga melibatkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, yang didakwa atas dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis, sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga mengoordinasi pengumpulan uang "pengamanan" dari beberapa perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung. Uang tersebut disamarkan sebagai kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT RBT.
Harvey Moeis didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena diduga terlibat dalam pengaturan dan penerimaan uang hasil korupsi dan pencucian uang.
BACA JUGA:Kementerian BUMN Targetkan Dividen Rp90 Triliun dengan Pagu Anggaran Rp277 Miliar pada 2025