Saksi Kasus Korupsi Timah, Bukti Baru Ungkap Peran Penting Harvey Moeis

Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT (kiri), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (tengah) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (kanan), sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipiko--

BACA JUGA:BPS Ungkap Pandemi Covid-19 Memicu Penurunan Kelas Menengah ke Aspiring Middle Class

Dia didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Sementara Suparta diduga menerima aliran dana mencapai Rp4,57 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan TPPU atas dana yang mereka terima. 

Oleh karena itu, Harvey dan Suparta terancam hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Reza Andriansyah, meskipun tidak menerima aliran dana dari kasus korupsi ini, tetap didakwa karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua perbuatan korupsi tersebut. 

Reza dijerat dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan