Saksi Kasus Korupsi Timah, Bukti Baru Ungkap Peran Penting Harvey Moeis

Tiga terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT (kiri), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT (tengah) dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT (kanan), sedang menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipiko--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Peran penting terdakwa Harvey Moeis semakin terungkap dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

Bukti baru yang kembali terungkap di persidangan menunjukkan peran penting Harvey dalam mengoordinasi pengumpulan dana "pengamanan" dari perusahaan smelter di Bangka Belitung (Babel). 

Keterlibatan Harvey Moeis semakin memperkuat dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam pengelolaan tambang timah di wilayah tersebut. Bahkan, penambangan ilegal dilaporkan semakin marak. 

Musda Anshor dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa kegiatan penambangan timah ilega semakin meningkat setelah PT Timah menjalin kesepakatan dengan lima smelter swasta pada tahun 2019. 

BACA JUGA:Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah: Adik Bos Aon Divonis Lebih Ringan

BACA JUGA:DPRD Babel Setujui Rancangan APBD Perubahan 2024

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah, menyatakan bahwa penambangan ilegal tersebut terutama terjadi di wilayah abu-abu seperti kawasan hutan, di mana PT Timah tidak dapat menerbitkan surat IUP. 

"Di kawasan abu-abu ini, terdapat penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional, dan ada juga yang menggunakan metode lebih modern," ujar Musda dalam sidang pemeriksaan saksi di Tipikor Jakarta, Senin 2 September 2024.

Musda memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah antara tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini menyeret Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari PT Refined Bangka Tin.

Saat sidang berlangsung, majelis hakim mempertanyakan alasan di balik peningkatan produksi bijih timah yang signifikan pada tahun 2019 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hakim menanyakan apakah peningkatan ini berkaitan dengan perjanjian antara PT Timah dan beberapa smelter.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Anggaran Pilkada 2024 Tersalurkan Rp36,61 Triliun, 97 Persen dari Target

BACA JUGA:BPS: Inflasi Agustus 2024 Tercatat 2,12 Persen, Deflasi Bulanan Dorong Stabilitas Harga

Musda mengonfirmasi bahwa ada pengaruh besar dari perjanjian tersebut, yang mengakibatkan peningkatan produksi yang signifikan. Hakim kemudian mengeksplorasi lebih lanjut apakah peningkatan ini berasal dari aktivitas pertambangan legal atau ilegal.

Berdasarkan penjelasan Musda, kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah tersebut semakin masif, terutama karena adanya kerja sama dengan beberapa smelter. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan