Hendrya Sylpana

Mulai Oktober 2024, Mobil dengan Mesin di Atas 1.400 CC Tidak Bisa Beli BBM Subsidi

Pembatasan subsidi BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024, Buruan Daftar Melalui QR Code-Humas Pertamina---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia sedang melakukan langkah-langkah untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, pada kendaraan-kendaraan tertentu. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan dan tepat sasaran, guna mendukung kebutuhan energi masyarakat secara lebih efektif.

Heppy Wulansari, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyesuaikan titik-titik SPBU yang menjual BBM bersubsidi berdasarkan beberapa pertimbangan. 

"Kami mempertimbangkan jalur transportasi umum dan menghindari area permukiman kelas menengah ke atas serta kawasan industri," ujarnya pada Senin, 2 September 2024.

BACA JUGA:Hadiri Gala Dinner Indonesia-Africa Forum, Presiden Jokowi Perkenalkan Prabowo sebagai Presiden Terpilh

BACA JUGA:Tolak Aturan Baru! Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Kecam PP 28/2024

Sementara itu, Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, menyatakan bahwa peraturan baru mengenai kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi akan segera diberlakukan. Regulasi ini direncanakan akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 1 Oktober 2024.

Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi BBM

Kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, atau Cubic Centimeter (CC). 

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC atau 2.000 CC tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar. 

Sebaliknya, kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 CC masih dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024: Kemenag Buka 20.772 Formasi, Kabar Baik Lulusan Ma'had Aly

BACA JUGA:Prabowo Ingin Indonesia Mampu Bangun Kapal Destroyer, Fahmi: Perlu Belajar dari NATO

Dengan aturan ini, pemerintah dan Pertamina berharap dapat menyalurkan subsidi BBM dengan lebih tepat sasaran, mengurangi penyalahgunaan, dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien di kalangan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan