IRT di Belitung Otak Kasus Penganiayaan, Eksekutor Diupah 100 Juta Habisi Korban

Polres Belitung saat menghadirkan 3 tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan saat konfrensi pers, Rabu 29 Mei 2024 --

Korban yang berlumuran darah sempat mengejar pelaku hingga ke lampu merah Simpang Rahat, namun sudah tidak kuat lagi. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban LN ke rumah sakit. 

"Kemudian peristiwa penganiayaan dialaminya korban LN dilaporkan ke Polres Belitung. Usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," jelas Wakapolres Belitung.

Pada tanggal 22 Mei 2024, Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di kediamannya masing-masing wilayah Tanjungpandan. 

"Selain ketiga tersangka, Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan tersebut. Seperti baju korban hingga pisau dan hndphone," ungkap Kompol Yudha.

Dalam kasus ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dan 355 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana. "Pasal 351 ancamannya 5 tahun penjaga. Dan pasal 355 ancamannya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan