Kementerian PANRB Minta PPK Pantau Disiplin ASN di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini-Kementerian PANRB-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Libur panjang Lebaran 2025 telah usai, kini saatnya aparatur sipil negara (ASN) kembali fokus menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja ASN sebagai langkah menjaga ritme pemerintahan pascalibur.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki peran strategis dalam memastikan para pegawai kembali aktif bekerja. “Pemantauan oleh PPK sangat penting untuk memastikan pelayanan masyarakat kembali berjalan optimal pascalibur,” ujarnya dari Jakarta, Senin 7 April.

Rini menyebut masa cuti Lebaran tahun ini sudah cukup longgar, sehingga para ASN diharapkan menunjukkan komitmen profesional dengan segera kembali menjalankan tugas tanpa penundaan.

Lebih dari sekadar kehadiran, PANRB menyoroti pentingnya kedisiplinan sebagai cermin profesionalisme ASN. Bila ada pegawai yang absen tanpa alasan sah, PPK diminta memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mengatur pelanggaran jam kerja dan ketaatan terhadap kewajiban sebagai abdi negara.

BACA JUGA:Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Akan Temui Dedi Mulyadi dan Mendagri Tito Karnavian

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran 2025, PANRB Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Mangkir

Ketentuan jam kerja ASN sendiri mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah menetapkan sistem kerja lima hari dalam seminggu, dengan total waktu kerja 37,5 jam. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan jeda istirahat bervariasi antara 60 hingga 90 menit tergantung harinya.

Untuk merespons tingginya mobilitas masyarakat selama arus balik Lebaran, PANRB sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi ruang fleksibilitas kerja (flexible working arrangement/FWA) bagi ASN pada Senin 7 April dan Selasa 8 April. Skema kerja fleksibel ini disesuaikan oleh masing-masing instansi, dengan pertimbangan keamanan, keselamatan publik, dan efektivitas kerja.

“Dengan persetujuan pimpinan dan PPK, ASN dapat menjalankan tugasnya secara fleksibel dari sisi lokasi maupun waktu,” jelas Rini.

Kebijakan ini merupakan penyesuaian dari SE sebelumnya yang berlaku hingga 7 April, dan ditambah satu hari berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan.

Rini juga menyampaikan apresiasi khusus kepada ASN yang tetap bertugas selama masa Lebaran. “Ini wujud pengabdian nyata. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, bahkan di momen-momen besar keagamaan,” tegasnya.

Dengan langkah pengawasan dan penyesuaian tersebut, PANRB berharap transisi dari masa libur ke aktivitas penuh dapat berlangsung mulus dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan