Usai Libur Lebaran 2025, PANRB Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Mangkir

Ilustrasi aparatur sipil negara--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Masyarakat kembali beraktivitas setelah masa libur panjang Idulfitri 2025, dan harapan besar pun disematkan pada aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melanjutkan tugasnya melayani publik. 

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN sebagai kunci untuk menjaga kelancaran pelayanan pasca-libur Lebaran.

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa kehadiran ASN di hari pertama kerja menjadi indikator penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk aktif memantau kehadiran pegawai. “ASN harus kembali bekerja tepat waktu dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya, Senin 7 April, dikutip dari Antara.

Dengan cuti bersama yang telah diberikan cukup panjang, Rini menilai tidak ada alasan bagi ASN untuk menunda-nunda kembali bertugas. Bagi yang terbukti mangkir tanpa keterangan, sanksi disipliner siap diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

BACA JUGA:Wapres Gibran Pantau Arus Balik Lebaran 2025 dari Pusat Kendali Lalu Lintas di Bekasi

BACA JUGA:Libur ke Jepang Tanpa Izin: Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Kena Sanksi Pemberhentian

Dalam PP tersebut, ketidakhadiran tanpa izin setelah masa libur resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat, tergantung tingkat kesalahan. Langkah ini bukan semata-mata tindakan tegas, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak publik atas layanan pemerintahan yang prima.

Saat ini, jam kerja ASN telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dengan sistem lima hari kerja dan total waktu kerja 37,5 jam per minggu. Ketentuan jam masuk dimulai pukul 07.30 waktu setempat, termasuk waktu istirahat yang telah disesuaikan.

Untuk mengantisipasi padatnya arus balik Lebaran, pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terkait fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 7–8 April. Skema ini memungkinkan penyesuaian jam kerja ASN dengan persetujuan atasan langsung, agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa menghambat produktivitas instansi pemerintah.

FWA ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap dinamika mudik dan kebutuhan publik, disusun berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Rini turut memberikan apresiasi kepada para ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya. Dedikasi semacam itu, katanya, mencerminkan semangat pengabdian yang menjadi fondasi profesionalisme ASN. Namun, ia menegaskan, kelonggaran tidak berarti pembiaran. ASN yang tidak menaati jadwal kerja tetap akan menerima konsekuensi sesuai aturan.

“Disiplin bukan sekadar formalitas, tapi merupakan pondasi pelayanan publik yang andal dan terpercaya,” tutup Rini. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan