Eks Gubernur Babel Mangkir Sidang Korupsi, Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Terus Bergulir

Pj Sekda Babel Fery Aprianto saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--(Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Sidang dugaan korupsi pemanfaatan hutan atau yang dikenal dengan kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, terus bergulir.

Namun sayangnya, eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman, mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, pada Rabu 26 Februari 2025.

Kabarnya ini merupakan kali kedua mantan Gubernur Erzaldi tidak hadir dari kewajiban sebagai saksi dalam perkara yang dikenal dengan istilah ‘tanam pisang tumbuh sawit’ tersebut.

Sidang ini berkaitan dengan kasus korupsi korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, pada periode 2017-2023.

BACA JUGA:Ada Hotel Pakai LPG 3 Kg, DPRD Babel Minta Pemda Perketat Pengawasan

BACA JUGA:Pertamina Babel Tindak Tegas 8 Pangkalan LPG 3 Kg Nakal, Terbukti Langgar HET!

Erzaldi dijadwalkan memberikan kesaksian terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) seluas 1.500 hektar dengan Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari Setioko.

MoU Ditandatangani di Parkiran Kantor Gubernur

Dilansir dari Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), salah satu fakta mencengangkan yang terungkap dalam rangkaian sidang sebelumnya adalah lokasi penandatanganan MoU.

Dokumen MoU tersebut ternyata ditandatangani oleh Erzaldi sewaktu menjabat di area parkiran Kantor Gubernur Babel pada tahun 2017.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pemanfaatan lahan hutan di Kotawaringin, Bangka tersebut.

BACA JUGA:Gencarkan Sidak! Pemprov Babel Perketat Pengawasan LPG 3 Kg Hingga Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Datuk Ramli Tanggapi Tuduhan Terdakwa Marwan, PT SAML Rugikan Negara?

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan pula bahwa setelah MoU diteken, Erzaldi sempat meminta separuh dari lahan seluas 1.500 hektar milik PT NKI. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui alias ditolak oleh terdakwa Ari Setioko.

2 Pengacara Hadir Mengawal Sidang

Meskipun tidak hadir secara langsung, eks Gubernur Erzaldi mengutus dua penasihat hukumnya untuk memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan