Datuk Ramli Tanggapi Tuduhan Terdakwa Marwan, PT SAML Rugikan Negara?

Datuk Ramli Sutanegara, bos perusahaan sawit saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang--(Reza/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Utama PT SAML, Datuk Ramli Sutanegara menggapi tuduhan H Mawan terdakwa terkait kerugian negara kasus dugaan korupsi 'tanam pisang tumbuh sawit' Kabupaten Bangka, periode 2017-2023.
Datuk Ramli menegaskan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam polemik panjang terkait dugaan korupsi pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin.
Bos perusahaan sawit itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan kasus korupsi pemanfaatan hutan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap jalannya sidang, saya siap hadir sebagai saksi meskipun ini bukan hal yang mudah,” ujarnya kepada Babel Pos usai persidangan, Jumat petang.
BACA JUGA:Marwan Tuntut Keadilan: Jika Saya Dipenjara, 3 Bos Sawit Juga Harus Dihukum!
Sebagai sosok yang berpengalaman dalam industri perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung (Babel, Datuk Ramli merasa kecil kemungkinan dirinya melakukan pelanggaran hukum.
“Kami adalah pelopor yang membuka lapangan kerja bagi ribuan orang. Jadi, sangat tidak mungkin kami melakukan pelanggaran yang merugikan,” tegasnya.
Datuk Ramli pun berharap proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan, tanpa mengorbankan pihak yang tidak bersalah.
“Saya sudah hadir sebagai saksi dan kini saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Jangan sampai ada orang yang tak bersalah dijadikan tumbal,” tambahnya.
BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Perketat Pengawasan, Bandar Narkoba Makin Sulit Gerak!
PT SAML Siap Bayar PNBP Rp 24 Miliar
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, PT SAML menyatakan kesediaannya untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 24 miliar.
Hal ini disampaikan Datuk Ramli bersama dua pemilik perusahaan lainnya, yakni Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
“Kami bersedia membayar PNBP,” ujar ketiganya secara kompak dalam persidangan.