Marwan Tuntut Keadilan: Jika Saya Dipenjara, 3 Bos Sawit Juga Harus Dihukum!

Marwan Tuntut Keadilan: Jika Saya Dipenjara, 3 Bos Sawit Juga Harus Dihukum!-Reza Hanapi/Babel Pos-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga bos perusahaan sawit, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM), dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL), menyatakan siap memulihkan kerugian negara senilai Rp 24 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, terdakwa H Marwan kasus korupsi pemanfaatan lahan "tanam pisang tumbuh sawit' di Kotawaringin Kabupaten Bangka itu, merespons pernyataan ketiga bos tersebut dengan skeptis.
Menurut mantan Kadis Kehutanan Bangka Belitung (Babel) itu, jika pembayaran PNBP bisa menutupi kerugian negara, maka seharusnya ia juga dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, jika ia tetap dipenjara, maka para bos perusahaan sawit tersebut juga harus mendapatkan hukuman yang sama.
"Saya menghormati keputusan mereka membayar PNBP, tapi ini bukan soal sederhana. Jika saya harus dipenjara, maka mereka juga harus dihukum. Jangan sampai mereka lepas hanya karena membayar PNBP," ujar Marwan usai sidang, Jumat 21 Februari 2025 seperti dilansir dari Babel Pos.
BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Perketat Pengawasan, Bandar Narkoba Makin Sulit Gerak!
Namun, Marwan menegaskan bahwa jika pembayaran PNBP sebesar Rp 24 miliar sudah menutupi kerugian negara, tetapi dirinya tetap dijatuhi hukuman penjara, maka hal yang sama juga harus berlaku bagi tiga bos perusahaan sawit tersebut.
Ia menilai tidak adil jika mereka terbebas dari hukuman hanya karena telah membayar PNBP, sementara dirinya tetap divonis penjara. Sebab, pada prinsipnya karena 3 perusahaan tersebut yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerja sama PT NKI dan Pemprov.
"Tiga perusahaan itulah yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di atas lahan kerja sama PT NKI dan Pemprov, sehingga negara mengalami kerugian. Jika saya harus dihukum, maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama," tegas Marwan.
Menurut Marwan, pernyataan tiga perusahaan yang menyatakan kesediaannya membayar PNBP di persidangan mengindikasikan bahwa mereka turut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan seluas 1.500 hektare di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Kabupaten Bangka, pada 2017-2023.
BACA JUGA:Parkiran Liar di Jalan Sudirman Bikin Macet, Dishub Babel Cari Solusi!
"Ini membuktikan bahwa tiga perusahaan itulah yang menjadi penyebab utama kerugian negara, bukan kami sebagai terdakwa. Jika selama ini publik menilai kami sebagai pihak yang bertanggung jawab, maka fakta ini seharusnya bisa meluruskan anggapan yang keliru tersebut," ujar Marwan.
Sementara itu, tiga bos perusahaan sawit, Datuk Ramli, Desak Kutha Agustini, dan Johny Widyotomo, secara kompak menyatakan, "Kami bersedia membayar PNBP." Pernyataan ini mereka sampaikan saat bersaksi di persidangan yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menanyakan kepada tiga bos perusahaan sawit apakah mereka bersedia membayar PNBP terkait dugaan perusakan kawasan hutan. Tak disangka, ketiganya kompak menyatakan kesediaannya untuk membayar.
Padahal, selama persidangan, mereka bersikeras bahwa aktivitas mereka legal. Mereka mengklaim telah mendapatkan telaah resmi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, yang merupakan perwakilan Kementerian Kehutanan. Menurut mereka, lahan yang digunakan merupakan APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan seperti yang didakwakan oleh Kejaksaan.