Polres Belitung Tindak Tegas Peredaran Miras di Bulan Ramadan, 147 Botol Disita

Polres Belitung Tindak Tegas Peredaran Miras di Bulan Ramadan 2025--(Antara)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Polres Belitung semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol atau Miras ilegal selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Dalam Operasi Pekat Menumbing 2025, aparat berhasil menyita sebanyak 147 botol dan kaleng Miras ilegal dari sebuah toko di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Ketua Tim Operasi, Aiptu Ton Tosan, menyatakan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif selama Ramadan.

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran minuman beralkohol ilegal, terutama di bulan suci ini. Operasi Pekat Menumbing 2025 akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Aiptu Ton, dilansir dari Antara, Senin 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya toko yang menjual miras ilegal di kawasan Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan.

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal: Polres Belitung Didesak Lengkapi Berkas P19, Cacan Ancam Lapor ke Kapolri

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung bersama personel Sat Samapta langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada Senin dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga sebagai pemilik toko dan pelaku utama dalam aktivitas penjualan miras ilegal tersebut.

Selain itu, ditemukan 147 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

"Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Aiptu Ton.

BACA JUGA:Wow! Sabu Senilai Rp 1 Miliar Ditemukan di Pantai Batu Bedil, Polres Belitung Lakukan Pendalaman

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Belitung akan terus menggencarkan razia terhadap peredaran miras ilegal serta penyakit masyarakat lainnya selama bulan Ramadan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah bagi masyarakat Muslim di Belitung.

"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketentraman," tambahnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan lingkungan Belitung tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal selama bulan suci Ramadan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan