Kemendagri Perkuat Regulasi dan Pengawasan Pinjol Ilegal untuk Lindungi data Pribadi
Mendagri Tito Karnavian usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Pinjaman Daring Ilegal di Aula Utama Gedung Ex Sentra Mulia, Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (21/1/2025)-Puspen Kementerian Dalam Negeri-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menggarisbawahi pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat pengawasan terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal sekaligus melindungi data pribadi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Pernyataan ini disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pinjol Ilegal di Jakarta. Kemendagri, katanya, akan berkolaborasi dengan tim evaluasi regulasi, termasuk 16 lembaga pemerintah lainnya, di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Tito menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) hingga tingkat desa akan dilibatkan secara aktif dalam edukasi masyarakat mengenai cara memilih pinjol yang sah. "Kami ingin memastikan masyarakat dapat memahami perbedaan antara layanan pinjaman online yang legal dan ilegal," ujar Tito.
Fokus pada Perlindungan Data Pribadi
Tito juga menyoroti aspek perlindungan data pribadi, terutama data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data ini mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan pengenalan wajah.
BACA JUGA:BPJPH Mendapat Dukungan dari Kadin dalam Percepatan Target Sertifikasi Halal Nasional 2025
BACA JUGA:Kejagung Kejar Buronan Kasus Impor Gula, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar
“Kami sudah bermitra dengan sekitar 6.000 lembaga, termasuk fintech dan lembaga keuangan lainnya, yang wajib mematuhi standar keamanan data ISO 27000. Pelanggaran akan dikenai sanksi tegas sesuai UU Pelindungan Data Pribadi," tegas Tito.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Tito memastikan bahwa pihak mana pun yang terbukti membocorkan data pribadi, termasuk penyelenggara pinjol ilegal, akan ditindak sesuai hukum. "Setiap penyalahgunaan data akan dikenai sanksi serius," tambahnya.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir situs-situs pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Dari data yang ada, hanya 97 pinjol yang memiliki izin beroperasi secara legal di Indonesia.
BACA JUGA:Basuki Sebut Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Shalat Tarawih Ramadhan Ini
BACA JUGA:BTN Sebut Sebanyak 120.000 Rumah KPR Tak Bersertifikat Akibat Developer Nakal
“Masyarakat harus berhati-hati dan memastikan menggunakan layanan dari pinjol yang terdaftar di OJK,” ujar Yusril. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat jika menjadi korban atau menerima ancaman dari layanan pinjol ilegal.
Melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim finansial yang aman dan terpercaya di Indonesia. (antara)