BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa seluruh Menteri Perdagangan (Mendag) yang pernah menjabat dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2015-2023. Langkah ini bertujuan memperjelas penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong.
"Semua bergantung pada bukti yang ada," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November.
Menurut Harli, prioritas saat ini adalah pengusutan dugaan korupsi terkait importasi gula periode 2015-2016. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik fokus pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan," tegas Harli.
BACA JUGA:Jaga Integritas, KPK Ingatkan Pejabat Negara Berlatar Artis Berhati-hati Terima Endorsement
BACA JUGA:Menkomdigi dan Jaksa Agung Sepakati Kerja Sama Atasi Judi Online
Penyidik menduga Tom Lembong melampaui kewenangannya sebagai Mendag dengan memberikan izin perubahan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, yang dinilai melanggar prosedur.
Meski saat ini fokus pada pengusutan kasus Tom Lembong, peluang untuk memperluas penyelidikan terhadap Mendag lainnya tidak dikesampingkan. Menurut Kejagung, langkah ini bertujuan memastikan tidak ada potensi pelanggaran serupa yang terjadi pada periode pemerintahan lainnya.
"Saat ini kami masih mendalami alat bukti yang relevan. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:KemenPPPA Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Siber
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan impor strategis seperti gula, yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Pemeriksaan terhadap Mendag lainnya diharapkan dapat mengungkap pola atau sistem yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (jpc)