Djoss Belitung

KemenPPPA Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan Siber

Wamen PPPA Veronica Tan-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan siber memerlukan fondasi hukum yang kuat. Saat ini, KemenPPPA tengah mempersiapkan payung hukum baru untuk memperkuat regulasi yang sudah ada.

Kekerasan siber yang menyasar perempuan dan anak tidak hanya mengancam rasa aman, tetapi juga berdampak signifikan pada kesehatan mental mereka. Data dari Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) 2022 menunjukkan bahwa 1 dari 3 remaja, atau sekitar 15,5 juta, menghadapi masalah kesehatan mental.

"Kita sedang mencari landasan hukum, dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen), yang dapat mengurangi angka depresi, gangguan kesehatan mental, bahkan bunuh diri," ujar Veronica di Jakarta pada peluncuran Program Kesehatan Mental bersama WHO Indonesia, 14 November 2024.

BACA JUGA:Pemerintah Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Nataru, Menko AHY: Target Sebelum Desember

BACA JUGA:PPATK Bongkar Perputaran Dana Judi Online Rp13,2 Triliun di Indonesia

Payung hukum yang sedang dirancang akan menjadi pelengkap regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). UU tersebut telah disahkan pada Juli 2024, dan kini membutuhkan aturan turunan seperti PP dan Perpres untuk implementasi yang optimal.

Veronica menjelaskan, meskipun proses ini memakan waktu, KemenPPPA berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya. "Kami membutuhkan waktu untuk menyerap data, bekerja dengan deputi, dan memperbaiki platform pelayanan seperti call center agar lebih responsif," jelasnya.

Selain memperkuat landasan hukum, Veronica menekankan pentingnya menangani akar permasalahan di tingkat hulu. Media sosial sering menjadi medium utama kekerasan siber, terutama melalui ujaran kasar dan cyberbullying.

"Platform media sosial memberikan kebebasan berpendapat, tapi sering disalahgunakan untuk menyerang dan mem-bully orang lain. Akar permasalahannya sering kali adalah kebiasaan berkata-kata kasar," katanya.

BACA JUGA:Budi Gunawan: Ada Sekitar 8,8 Juta Pemain Judi Online di Indonesia

BACA JUGA:Meutya Hafid Berhentikan 10 Pegawai Kemenkomdigi yang Terlibat Judi Online

KemenPPPA juga menggandeng berbagai stakeholder untuk menjalankan program edukasi yang bertujuan promotif dan preventif. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan jumlah kasus depresi dan gangguan kesehatan mental lainnya.

Meski baru menjabat dua minggu, Veronica memastikan dirinya dan Menteri PPPA bertekad memperbaiki layanan, memperkuat kerja sama lintas sektor, dan menciptakan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

"Dengan memperbaiki hulu, kita dapat memperkuat perlindungan di hilir. Kami bekerja keras agar perempuan dan anak mendapatkan rasa aman, baik secara fisik maupun mental," pungkas Veronica.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan