Polri dalam Arsitektur Negara Demokrasi Modern

Polisi berkuda mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023). -Rivan Awal Lingga/tom/am.-ANTARA FOTO

Di tengah narasi bagaimana menanggulangi tindak kriminal dengan Artificial Intelligence, wacana menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri tampak terdengar asing.

Bukan hanya karena pernah terjadi dalam sejarah Indonesia, lebih dari itu, Polri telah mendefinisikan dirinya dalam konteks lebih maju untuk 25 tahun ke depan.

Jelang hari pencoblosan Pilkada 2024 muncul tudingan “Parcok” atau partai coklat untuk menjuluki aparat kepolisian sebagai pihak yang turut cawe-cawe untuk memenangkan calon tertentu dalam penyelenggaraan kontestasi tingkat lokal.

Tentu saja tudingan ini sembrono dan mendegradasi profesionalisme Polri yang dibangun selama puluhan tahun sejak institusi ini dinyatakan mandiri secara hukum dan peraturan perundangan.

Sebelum Polri dinyatakan konstitusi sebagai lembaga yang berdiri sendiri, sejarah mencatat pengalaman kepolisian dalam struktur kenegaraan ini. Pada akhirnya, institusi independen adalah pilihan terbaik hingga saat ini.

BACA JUGA:Awas Polarisasi di Sekitar Anda! (Catatan Perjalanan Program APS 2024)

​​​​​Pada zaman Hindia Belanda (1800an - 1942) Polisi Administratif merupakan bagian dari Departemen Dalam Negeri (Departemen Binnenlandssch Bestuur). Perannya tak keluar dari kepentingan pemerintahan kolonial pada masa itu.

Pada masa pendudukan Jepang (1942 - 1945), kepolisian di bawah departemen Kaimubu, departemen yang membawahi kepolisian. Warna militeristik kepolisian terbentuk pada masa ini.

Hal demikian tampak dalam pengorganisasian dan pelaksanaan kepolisian di masyarakat.

Melalui kepolisian, pemerintah kolonial sengaja menciptakan rasa takut, sehingga mereka tetap berkuasa.

Maka wajar jika citra polisi menakutkan seperti istilah Bhayangkara pada era kerajaan Majapahit itu benar adanya. “Bhayangkara” secara etimologi berarti “menakutkan.”

Warisan dari Hindia Belanda dan Jepang ini diteruskan di era Pasca Kemerdekaan, pada 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengubah bentuk kepolisian menjadi Badan Kepolisian di bawah Departemen Dalam Negeri.

BACA JUGA:Idealisme di Tengah Kepungan Pragmatisme

Di era demokrasi parlementer, pada 1 Juli 1946 dibentuklah Jawatan Kepolisian yang bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri oleh Sutan Sjharir. Pada masa ini kepolisian masih menjadi bagian dari angkatan militer yang memiliki senjata dan perlengkapan militer secara lengkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan