Menkumham Supratman Respon Isu Perpu Pilkada: Terlalu Didramatisir
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas merespons isu yang beredar bahwa Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada setelah DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Supratman menilai rumor tersebut terlalu didramatisir.
"Isu ini terlalu didramatisir," ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat lalu.
Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini, dia belum mendengar adanya rencana penerbitan Perpu Pilkada dan tidak ada indikasi yang mengarah ke langkah tersebut. "Saya baru mendengar tentang wacana ini sekarang, dan sejauh ini tidak ada langkah konkret menuju penerbitan Perpu," jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM belum menerima arahan apa pun dari Presiden terkait langkah-langkah setelah pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.
BACA JUGA:RUU Pilkada Dibatalkan, Pengamat Politik Sebut Revisi Hanya Untungkan Pihak Tertentu
Menurutnya, kementeriannya akan mengikuti proses legislasi yang sedang berlangsung di DPR RI, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Posisi pemerintah saat ini adalah menunggu. Kami mengikuti proses yang sedang berlangsung di DPR. Dengan keputusan DPR untuk menunda Rapat Paripurna, tentu kami harus mengikuti, karena itu adalah prosedur yang harus dijalankan," ujarnya.
Supratman juga menolak untuk berspekulasi mengenai kemungkinan DPR RI melanjutkan kembali pembahasan RUU Pilkada dengan pemerintah di masa mendatang. "Tidak perlu berandai-andai. Pernyataan dari pimpinan DPR sudah sangat jelas semalam, jadi sebaiknya kita tidak membuat spekulasi," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai respons Presiden terhadap aksi protes yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab juru bicara Presiden. "Presiden pasti akan memberikan tanggapan melalui juru bicara resminya. Untuk hal-hal lain, saya belum mendengar informasi lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Hellyana Ucap Terima Kasih ke PDIP: Siap Bertarung di Pilkada Babel 2024 Bersama Hidayat Arsani
BACA JUGA:6 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PDIP di Pilkada 2024
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Dasco menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada, ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencukupi kuorum.