Janda Muda Belitung Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Sungailiat

Janda muda asal Tanjungpandan Belitung yang diduga menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu yang didapat dari seorang Napi Lapas Sungailiat-Ainul Yakin/BE-

"Di tempat itu, memang ada barang bukti sabu 0,30 gram yang belum diambil oleh si pembeli. Setelah mendapatkan barang bukti itu, kami membawa Tamara dan barang bukti ke Polres Belitung," jelasnya. 

Dari pengakuan Tamara, dia mendapat barang haram tersebut dari pacarnya berinisial R. Pria berinisial R merupakan narapidana narkotika yang mendekam di Lapas Bukit Semut, Sungailiat. 

BACA JUGA:Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Babel Kembali Terciduk Kasus Sabu

BACA JUGA:Daftar 10 Pihak Penerima Aliran Uang Korupsi Timah di Babel, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

Anton mengungkapkan, pasca penangkapan Tamara, R sempat menelepon Tim Sat Narkoba Polres Belitung. Bahkan R sempat merayu Satres Narkoba Polres Belitung agar melepas Tamara. 

Dari percakapan antara R dan Satres Narkoba dia meminta agar pacarmua Tamara dibebaskan. Bahkan R meminta tukar kepala (bebaskan Tamara diganti dengan orang lain)," ungkap Anton.

Pada saat polisi mengikuti permainan R, dia membuktikan dengan melempar dua kantong sabu seberat 20 gram. "Tapi sayangnya kami tidak bisa menangkap pelempar (orang suruhan) itu," jelasnya.

Pasca penangkapan Tamara, polisi akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba janda anak satu ini. Termasuk bandar narkobanya yang diduga saat ini ada di Belitung. 

BACA JUGA:Benny Rhamdani Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Sosok 'T' Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Terkait Pengunduran Diri, Pj Bupati Belitung Masih Tunggu Keputusan Mendagri

"Total barang bukti yang diamankan  sebanyak kurang lebih 20,60 gram. Untuk yang 0,60 gram milik Tamara, sedangkan 20 gram merupakan barang temuan," terang Anton.

Mantan Kasi Humas Polres Belitung ini menambahkan, untuk Tamara, selain mengedarkan dia juga pemakai sabu. Hal itu dibuktikan dengan tes urine yang hasilnya positif. 

"Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan