Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Babel Kembali Terciduk Kasus Sabu
Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Polres Beltim, Jumat 12 Juli 2024- (Muchlis Ilham/BE)-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Siswanto (SO) alias Yung Yung (55) kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Beberapa tahun lalu, mantan anggota DPRD Babel yang merupakan warga Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) itu, juga pernah tersandung kasus serupa.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Beltim menciduk SO karena menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Desa Mekar Jaya Kecamatan Manggar, pada Rabu 10 Juli 2024 lalu
Saat diciduk, SO didapati bersama barang bukti berupa 2 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram, satu set peralatan hisap dan handphone.
BACA JUGA:UMKM Award 2024, 7 Pelaku Usaha Beltim Raih Penghargaan Bergengsi
Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe mengatakan pelaku diciduk setelah sebelumnya Satres Narkoba mengamankan pasutri yang juga pemakai narkoba.
Menurut keterangannya, mantan Anggota DPRD Babel Dapil Beltim itu, juga bertindak sebagai suplier atau bandar kepada dua pelaku yang diamankan sebelumnya.
Dalam konferensi pers di Polres Beltim, Jumat 12 Juli 2024, Kapolres Beltim mengucapkan terimakasih kepada Kasat Narkoba dan jajarannya yang berhasil mengembangkan kasus tindak pidana narkotika.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Kasat Narkoba dan jajaran. Karena Dari pengembangan kasus ini, dapat 1 lagi tersangka yang merupakan suplier atau bandar dari pengedar tadi berinisial SO," ungkap AKBP Indra.
BACA JUGA:Sampah Jadi Masalah Serius yang Disorot Bupati Beltim, DLH Akui Fakta di Lapangan
"Kami juga mengamankan bungkus plastik yang sudah siap diedarkan, mengamankan sabu yang sudah dalam bentuk sabu yang siap diedarkan, sedikit memang karena sudah diberikan ke tersangka IS dan LD untuk diedarkan," imbuhnya.
Dijelaskan AKBP Indra, pelaku SO mendapat pasokan sabu dari seseorang di Pangkal Pinang. Selanjutnya Polres Beltim telah berkoordinasi dengan direktorat (Polda) dimana akan dikembangkan terus.
Sebelum menciduk SO, Satres Narkoba Polres Beltim terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21). Keduanya diciduk di Dusun Cemara Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar pada hari Selasa, 9 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari keduanya, Satres Narkoba mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram. Bersama juga diamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, sepeda motor, 2 alat hisap dan handphone.