Jadi Bandar Narkoba, Mantan Anggota DPRD Babel Kembali Terciduk Kasus Sabu

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di Polres Beltim, Jumat 12 Juli 2024- (Muchlis Ilham/BE)-

BACA JUGA:Aksi 2 Pencuri Kotak Amal di 16 Masjid Terbongkar! Uang Dikirim untuk Anak Sekolah

"Kami jajaran Polres Beltim siap mengamankan, menjaga masyarakat Beltim agar tidak ada yang terpengaruh atau ikut-ikutan," pesan AKBP Indra.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (msi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan