Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Konten Video Pornografi Anak di Aplikasi Telegram

Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.--

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M (20) yang diduga terlibat dalam penjualan konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

Pengungkapan ini bermula dari penemuan sebuah akun grup Telegram bernama "Deflamingo Collection" yang diduga memperdagangkan video asusila, termasuk konten pornografi anak, seperti yang disampaikan oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa di Jakarta.

Menurut Ade Safri, pengungkapan kasus ini dimulai pada 24 Juli 2024, saat tim siber dari Subdit Cyber Ditreskrimsus melakukan patroli siber di Telegram dan menemukan indikasi aktivitas ilegal tersebut.

"Setelah menemukan akun tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi," jelas Ade Safri.

BACA JUGA:Ketua Baznas Ingatkan Penerima Zakat Tidak Salahgunakan Bantuan untuk Judi Online

BACA JUGA:Menteri PANRB: Rekrutmen ASN 2024 Tanpa Pungutan Biaya dan Praktik KKN

Video-video tersebut ditawarkan dalam bentuk langganan bulanan atau pembelian per video melalui kanal Telegram tersebut. Paket bulanan dijual seharga Rp165 ribu, sedangkan pembelian satuan dihargai Rp15 ribu.

Mantan Kapolresta Surakarta itu juga menjelaskan bahwa transaksi pembelian konten video dilakukan melalui berbagai dompet digital seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.

Tersangka M ditangkap pada 24 Juli di sebuah kos di Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan antara lain dua ponsel, email, akun X atau Twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan