Hendrya Sylpana

OJK Edukasi Mahasiswa tentang Risiko Pinjol Ilegal dan Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (ANTARA/Shabrina Zakaria)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melakukan upaya literasi keuangan di IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tujuan utama untuk melindungi mahasiswa dari bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ketergantungan mahasiswa pada pinjaman daring yang tidak terdaftar secara resmi.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa dan pelajar saat ini berada dalam risiko tinggi terkait pinjol ilegal. 

Ia menambahkan bahwa fenomena ini juga melibatkan transaksi keuangan ilegal dan perjudian daring yang merambah kalangan mahasiswa dan pelajar.

BACA JUGA:Kunjungi Kantor Bahlil, Gibran Ungkap 3 Rencana Ambisius di Pemerintahan Mendatang

BACA JUGA:Inflow Modal Asing di Pasar Keuangan Indonesia 2024 Capai Rp135,44 Triliun

“Ini adalah panggilan bagi kami untuk bersama-sama memberantas judi online dan melindungi mahasiswa dari pinjaman daring yang tidak sah,” ujar Friderica dalam Seminar Nasional bertema “Melawan Ancaman Judi Online dan Pinjol Ilegal”.

Friderica menjelaskan bahwa OJK bersama 16 kementerian dan lembaga lain, berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), memiliki peran penting dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, dengan OJK berperan sebagai koordinator utama.

Ia menekankan betapa pentingnya untuk memberantas judi daring dan pinjol ilegal, yang dianggapnya sebagai masalah serius yang dapat merusak masa depan individu. 

Tanpa pengetahuan yang memadai tentang literasi keuangan, mahasiswa bisa mengalami dampak buruk yang tercermin dalam catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK mereka, yang mungkin berdampak negatif ketika mereka mencari pekerjaan di masa depan, bahkan jika mereka lulusan dari institusi ternama.

BACA JUGA:OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Judi Online, LPPI: Perlu Landasan Hukum dalam Pelaksanaanya

BACA JUGA:Regulasi Investasi di IKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing

“Ini adalah tanggung jawab kolektif kita untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Kita harus memastikan agar mahasiswa tidak terjebak dalam utang yang dapat merugikan mereka secara finansial,” tegas Friderica. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan