OJK Perintahkan Blokir Rekening Terkait Judi Online, LPPI: Perlu Landasan Hukum dalam Pelaksanaanya
OJK Akan Tindak Tegas Pelaku Judi Online yang Ketahuan Jual-Beli Rekening-Istimewa---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya memberantas aktivitas judi online yang semakin merajalela, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan sejumlah bank di Indonesia untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Tidak akan ada lagi aktivitas normal yang bisa mereka lakukan jika mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulis resminya pada Sabtu, 27 Juli 2024.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk mendukung keputusan OJK ini sebagai langkah penting dalam pemberantasan judi online. Namun, Maybank berharap OJK dapat memberikan detail peraturan tersebut secara lengkap agar bank tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Yang paling penting, payung aturannya diperjelas dulu. Agar nantinya bank jelas dalam mengambil tindakan dan tidak salah memblokir rekening nasabah," ujar Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 27 Juli 2024.
BACA JUGA:Regulasi Investasi di IKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing
BACA JUGA:Tingkatkan Cadangan dan Produksi, Kementerian ESDM Perluas Kerjasama Migas dengan China
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menambahkan bahwa penerapan peraturan serta sanksi OJK akan lebih efektif jika bank juga memiliki surat perintah pemblokiran dari aparat hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Akan lebih efektif jika ada aturan yang jelas atau surat perintah dari aparat hukum, sehingga bank dapat melaksanakan sanksi dengan dasar yang kuat," kata Trioksa dalam keterangannya.
Bank-bank diharapkan untuk menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) dengan ketat guna mencegah kejahatan lainnya, serta memastikan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan prosedur dan landasan hukum yang kuat. (dis)