Penanganan Perkara Kejari, BUMD Beltim Berpotensi Rugikan Negara Rp5 Miliar
Kajari Beltim Dr Rita Susanti--
BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) berhasil meningkatkan capaian kinerja sepanjang tahun 2023. Salah satu capaian kinerja terbanyak menyelesaikan kasus berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
capaian kinerja sepanjang 2023 tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Beltim Dr Rita Susanti bersama Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Kasi Datun Baniara Sinaga dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan dalam jumpa pers, Selasa 19 Desember 2023.
Rita Susanti memaparkan bahwa di bidang Intelijen Kejari Beltim meraih penghargaan peringkat 1 penilaian kinerja pada Satker Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) periode 1 Januari-12 Desember 2023. Lalu, Peringkat 1 penilaian kinerja bidang Tindak Pidana Umum.
“Alhamdulillah, kerja nyata sudah kita lakukan. Dan apa yang didapatkan selama 2 bulan di sini (Beltim) adalah hasil kerja keras dari teman-teman di Kejari Beltim dan semangat dari para Kasi yang sangat mendukung,” ungkap Rita Susanti.
BACA JUGA:RSUD Marsidi Judono Tambah Bed Pasien DBD
BACA JUGA:Dukung Keterbukaan Informasi, Diskotikdansa Luncurkan Aplikasi Mentudong Beltim
Capaian kinerja lainnya, Kejari Beltim terbanyak menyelesaikan kasus berdasarkan keadilan RJ dan terbaik pertama untuk penangaan perkara tindak pidana khusus. Capaian tersebut merupakan hadiah untuk semua dan menambah semangat bekerja jajarannya.
“Kejari Beltim sedang menangani beberapa perkara yang semuanya tidak luput dari kontribusi rekan-rekan media dan kegiatan intelijen Kejari. Saat ini ada 4 kasus penyelidikan dan tidak lama kita akan lakukan langkah yang lebih represif atas kasus tersebut,” ungkap Rita.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Beltim Yoyok Junaidi menyampaikan beberapa perkara yang terus ditindaklanjuti. Saat ini ada perkara yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Yakni kasus korupsi jasa pelayanan RSUD Beltim yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 400 juta. Lalu, kegiatan di BUMD Beltim potensi kerugian negara diperkirakan Rp 5 miliar.
Dia menambahkan, kemudian ada perkara yang menjadi sorotan Kejari Beltim yaitu pernikahan siri. Banyak pernikahan siri di Beltim membuat Kejari akan melakukan edukasi karena yang sangat dirugikan ialah kaum wanita.
"Tugas kejaksaan di bidang Datun bisa lakukan pembatalan pernikahan. Perempuan adalah sosok yang harus dihormati dan menghargai wanita dengan memberikan legalisasi pernikahan,” kata Yoyok.
Ia mengatakan, selama ini banyak perkara yang terpendam atau ditutupi di Beltim. Berbagai kasus mungkin dilaporkan itu jauh lebih sedikit dari pada yang terjadi sebenarnya.
"Seperti kasus pertambangan, kasus pemerkosaan menantu perkosa mertua yang sudah diputus 13 tahun penjara bagi pelaku. Lalu, Ayah kandung perkosa anak dan lainnya,” jelasnya.