Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Tetapkan IS dan YM Sebagai Tersangka

Penyidik Kejari Belitung saat memeriksa kedua tersangka, Selasa 5 Maret 2024--

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkas Riki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan