Kasus Korupsi Lapangan Bola, Kejari Belitung Tetapkan IS dan YM Sebagai Tersangka

Penyidik Kejari Belitung saat memeriksa kedua tersangka, Selasa 5 Maret 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dua orang pria berinisial YM dan IS asal Kabupaten Belitung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa 5 Maret 2024.

Diduga keduanya melakukan korupsi Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut. 

Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Tidak Ada Pembeli Timah di Belitung, Beliadi Berharap Segera Ada Kebijakan

BACA JUGA:Ada Bekingan Aparat di HL Juru Seberang? Pj Bupati Belitung Berikan Tanggapan

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu," Jelas Riki kepada wartawan.

Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M².

Fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² tersebut terletak di Jalan Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung. 

"Di mana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online," jelasnya

BACA JUGA:Lanud H. AS Hanandjoeddin Peduli Lingkungan Pariwisata, Bersih-Bersih Pantai Tanjung Tinggi

BACA JUGA:Turnamen Festival Sepakbola U -14, Tim PWI Belitung Target Raih Juara SIWO Babel

"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah) sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian, " sambung Riki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan