BPOM Ungkap Modus Baru Peredaran Kosmetik Ilegal di Indonesia

Beberapa temuan produk perawatan kulit atau skincare serta kosmetik ilegal oleh BPOM berdasarkan hasil intensifikasi pada 10-18 Februari 2025 yang ditunjukkan kepada awak media oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (21/2/2025)-Lintang Budiyanti Prameswari-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dua modus terbaru yang digunakan dalam penyebaran kosmetik ilegal tanpa izin edar, yang kini marak dipasarkan melalui media sosial dan platform daring. 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pelaku kerap memalsukan nomor izin edar dengan mencatut data yang seolah-olah sah, padahal produk tersebut tidak diproduksi oleh pabrik yang terdaftar resmi. 

Produk tiruan ini kemudian didistribusikan secara massal, mengelabui konsumen dengan tampilan yang menyerupai produk legal.

Modus lainnya melibatkan penggunaan etiket biru yang seharusnya menandakan legalitas produk. Namun, pelaku memanfaatkan label ini secara ilegal untuk memberikan kesan seolah-olah produk telah memenuhi standar BPOM, padahal tidak memiliki izin edar resmi. Taruna menyebutkan bahwa sekitar 60 persen dari produk ilegal ini merupakan barang impor.

BACA JUGA:Kemenag Imbau Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi Berizin

BACA JUGA:Instruksi Megawati: Kepala Daerah PDIP Dilarang Hadiri Retret Akmil, Apa Alasannya?

Berdasarkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM antara 10 hingga 18 Februari 2025, sejumlah wilayah di Indonesia menunjukkan angka pelanggaran yang signifikan. 

Kota Yogyakarta mencatat nilai temuan tertinggi dengan total Rp11,2 miliar, diikuti oleh Jakarta dengan Rp10,3 miliar, Bogor sebesar Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

Secara keseluruhan, BPOM mengamankan 91 merek ilegal, dengan total 205.133 produk dari 4.334 item kosmetik, yang memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp31,7 miliar. 

Dari seluruh temuan tersebut, 17,4 persen di antaranya mengandung bahan berbahaya, 79,9 persen tidak memiliki izin edar, 0,1 persen merupakan produk injeksi kecantikan ilegal, dan 2,6 persen sudah melewati batas kedaluwarsa.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk kepolisian, meskipun dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran. 

BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Belum Maksimal, DPR Soroti Kekurangan Faskes dan SDM

BACA JUGA:Megawati Ambil Kendali Tugas Sekjen Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto

Taruna menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau aktivitas peredaran kosmetik ilegal di media sosial secara intensif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan