Kemenag Imbau Masyarakat Salurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi Berizin
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta, Jumat (20/2/2025)-Tri Meilani Ameliya-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam diskusi zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta pada Jumat, 21 Februari.
Waryono menegaskan bahwa hanya lembaga yang memiliki izin yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 38 melarang individu atau pihak yang tidak memiliki izin bertindak sebagai amil zakat, baik untuk pengumpulan, pendistribusian, maupun pemanfaatan zakat.
BACA JUGA:Instruksi Megawati: Kepala Daerah PDIP Dilarang Hadiri Retret Akmil, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Belum Maksimal, DPR Soroti Kekurangan Faskes dan SDM
Jika melanggar, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 41 dapat dikenakan, berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp50 juta.
Untuk memastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi, masyarakat dapat mengecek daftar lembaga zakat berizin di situs web Kementerian Agama di kemenag.go.id. Waryono menekankan kemudahan akses informasi tersebut dengan mengatakan, "Masyarakat bisa membuka web di Kementerian Agama, klik lembaga zakat berizin."
Saat ini, Kemenag telah mengeluarkan izin untuk 49 lembaga amil zakat berskala nasional. Selain itu, terdapat pula lembaga zakat di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang telah terdaftar secara resmi.
Waryono menjelaskan, "Alhamdulillah, pada saat ini kami sudah mempunyai 49 lembaga amil zakat yang kelasnya nasional. Untuk yang di daerah, tinggal diklik saja, insya Allah ada."
BACA JUGA:Megawati Ambil Kendali Tugas Sekjen Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:PDIP Pertanyakan Urgensi Penahanan Hasto Kristiyanto
Dalam kesempatan yang sama, Waryono mengajak umat Islam, khususnya yang berada dalam kategori ekonomi menengah ke atas, untuk menyalurkan zakat secara rutin. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
Dengan memastikan zakat disalurkan melalui lembaga resmi, pemerintah berharap pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lebih transparan, terarah, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. (beritasatu)