Program MBG Jadi Modus Penipuan, Pengusaha Katering di Jatim Jadi Korban

Pilihan menu makan bergizi seharga Rp 10 Ribu di warung makan Kota Surabaya-Novia Herawati-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus penipuan yang mencatut nama Program Makan Bergizi Gratis (PMBG) telah mengundang perhatian publik, terutama karena mencemari salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia ini menjadi sasaran pihak tidak bertanggung jawab, menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola dan pengawasan.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menggarisbawahi pentingnya tindakan tegas aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. 

Menurutnya, PMBG dirancang sebagai strategi jangka panjang guna menciptakan generasi muda yang sehat dan berkualitas. “Kalau ada yang menjadikan program ini sebagai modus penipuan, aparat hukum harus segera bertindak,” tegas Zainul.

BACA JUGA:1.280 Kasus Korupsi Berhasil Diungkap Polri Sepanjang 2024, Ini Salah Satu yang Terbesar

BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Blokir 3 Akun Selebgram Terkait Promosi Judol

Sejumlah pengusaha katering di Jawa Timur mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Mereka dijanjikan keterlibatan dalam penyediaan makanan untuk PMBG, tetapi akhirnya ditipu oleh pihak yang tidak resmi. Selain itu, dugaan pungutan liar (pungli) juga muncul di tingkat penyelenggara sekolah, dengan alasan pembelian peralatan makan.

Padahal, pelaksanaan PMBG telah dirancang secara menyeluruh oleh Badan Gizi Nasional (BGN), mencakup proses memasak, pengemasan, hingga distribusi makanan ke sekolah. Zainul menegaskan, “Tidak boleh ada pungutan atas nama apapun dalam program ini.”

Celah Penyelewengan Anggaran

Dengan anggaran sebesar Rp 70 triliun per tahun, PMBG menjadi magnet bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan. Salah satu celah penyelewengan terdapat pada proses penyediaan bahan baku makanan yang disepakati melibatkan BUMDes dan koperasi melalui sistem e-katalog. 

BACA JUGA:Kejagung Sudah Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Dukung Pernyataan Presiden

BACA JUGA:Rekor Kerugian Negara Akibat Korupsi di 2024 Capai Rp310,61 Triliun, Kejagung Tangani 2.316 Perkara

Namun, tidak semua BUMDes dan koperasi memiliki kemampuan teknis untuk mengikuti proses lelang tersebut, sehingga membuka peluang bagi korporasi untuk mendominasi.

Zainul menyoroti risiko ini dengan tegas. “BUMDes dan koperasi harus menjadi prioritas, bukan korporasi. Mereka perlu dibimbing untuk meningkatkan kompetensi dan bekerja sama dengan petani, peternak, dan nelayan lokal guna memastikan bahan baku berkualitas,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan