Rekor Kerugian Negara Akibat Korupsi di 2024 Capai Rp310,61 Triliun, Kejagung Tangani 2.316 Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tahun 2024 mencatat rekor angka kerugian negara yang sangat fantastis dari ribuan penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melaporkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp310,61 triliun, ditambah 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), serta 58,135 kilogram emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers akhir tahun mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, pihaknya menangani ribuan perkara korupsi.
“Kami melakukan penyelidikan atas 2.316 perkara, penyidikan terhadap 1.589 perkara, penuntutan untuk 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara,” jelas Harli Siregar.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!
Selain itu, juga terdapat 511 perkara tindak pidana korupsi yang diajukan upaya hukum banding, 420 perkara diajukan kasasi, dan 59 perkara diajukan peninjauan kembali.
Rincian Kasus Korupsi
Harli Siregar memaparkan bahwa angka kerugian negara sebagian megakorupsi berasal dari sejumlah kasus besar, yang di antaranya sebagai berikut:
1. Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah (2015–2022) dengan kerugian mencapai Rp300 triliun
2. Kasus korupsi Proyek Besitang-Langsa dengan kerugian Rp1 triliun.
3. Penyalahgunaan Wewenang Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam dengan kerugian Rp1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas.
BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan
4. Kasus korupsi Pengelolaan Komoditas Emas (2010–2022) dengan kerugian Rp24,58 miliar.
5. Kasus Duta Palma Group dengan Kerugian Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.