Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan
Terdakwa korupsi timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
Riza divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain vonis pidana penjara, Riza juga didenda Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan hukuman selama 6 bulan penjara.
Sementara, bekas Direktur Keuangan PT Timah tahun 2016-2020 Emil Ermindra (EE) juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Emil divonis dengan pidana penjara dan denda yang sama dengan Riza.
BACA JUGA:Senin, 3 Terdakwa Korupsi Timah Jalani Sidang, Hendry Lie dan Fandi Lingga Kapan?
Hukuman terhadap mantan Mantan Dirut PT Timah dan Direktur Keuangan PT Timah ini terbilang lebih dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut kedua dengan hukuman 12 tahun penjara.
Amar putusan kedua terdakwa korupsi timah tersebut dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam agenda siding vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah yang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua seperti dikutip dari Antara.
Riza dan Emil terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah, Babel Butuh Solusi Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi
Hakim Keua menegaskan bahwa Riza terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil, serta Direktur PT SIP MB Gunawan dalam sidang dengan agenda yang sama.
Emil dijatuhi hukuman yang sama seperti Riza, yaitu delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Hukuman tersebut disertai ketentuan tambahan serupa dan dinyatakan melanggar pasal yang sama.
Sementara itu, MB Gunawan divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan empat bulan. Ia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama seperti Riza dan Emil.
Ada sejumlah pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis. Hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan.