Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan
Terdakwa korupsi timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)
BACA JUGA:KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Faktor yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Hal yang meringankan mencakup fakta bahwa para terdakwa belum pernah memiliki catatan hukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Mochtar dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar dengan subsider enam tahun penjara.
Emil juga menghadapi tuntutan serupa dengan Emil, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp493,39 miliar. Semua tuntutan disertai ketentuan tambahan yang sama dan dinilai melanggar pasal serupa.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: 3 Petinggi Smelter Babel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan
Sementara itu, terdakwa MB Gunawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan diganti atau subsider enam bulan kurungan.
Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Riza bersama Emil didakwa telah memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sedangkan MB Gunawan didakwa membeli bijih timah dari aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sama.
Akibat tindakan para terdakwa, negara dirugikan hinga mencapai Rp300 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian sebesar Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun terkait pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Tak Ada Niat Buruk
Penasihat hukum mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat buruk dalam kasus korupsi timah yang membuatnya divonis 8 tahun penjara.
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
"Semua yang dilakukan semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Ini adalah ujian yang harus Pak Mochtar hadapi, namun beliau ikhlas karena Tuhan mengetahui niatnya," ujar Andi usai sidang putusan.
Andi juga menekankan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya keuntungan pribadi yang diperoleh mantan Dirut PT Timah itu dari tindakannya.
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga nama baik Mochtar, karena semua tindakan yang dilakukan semata-mata demi keuntungan PT Timah.