Vonis Kasus Korupsi Timah: 3 Petinggi Smelter Babel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan
Sidang pembacaan putusan para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga petinggi smelter swasta di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) divonis penjara terkait kasus korupsi timah, dengan hukuman bervariasi antara lima hingga delapan tahun.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara adalah Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Sementara itu, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV VIP dan PT MCM serta Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, masing-masing dijatuhi lima tahun penjara.
"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap Hakim Ketua Tony Irfan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Selain ketiga petinggi smelter swasta, pengepul bijih timah Kwan Yung alias Buyung juga divonis pidana penjara selama lima tahun.
Keempat terdakwa tidak hanya dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga denda. Tamron dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider pidana kurungan satu tahun.
Sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung masing-masing dikenakan denda Rp750 juta, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, Tamron dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun, yang jika tidak dibayar dapat digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:Mantan Penambang di HKM Juru Seberang Angkat Bicara, Bongkar Bekingan dan Bos Timah
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Tamron, ia juga terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 14 tahun untuk Tamron, dan delapan tahun penjara untuk Achmad, Hasan, dan Buyung.
Keempat terdakwa juga dikenakan denda sesuai dengan tuntutan, yaitu denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun untuk Tamron. Sedangkan Albani, Hasan, dan Buyung dikenakan denda masing-masing Rp750 juta dengan subsider pidana kurungan enam bulan.