Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan
Terdakwa korupsi timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)
Ia juga menyoroti bahwa PT Timah membeli bijih timah dari masyarakat, mengingat banyak warga yang sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
BACA JUGA:Mantan Penambang di HKM Juru Seberang Angkat Bicara, Bongkar Bekingan dan Bos Timah
“Kalau hal ini terus dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah untuk kelangsungan hidup,” tandas Andi. (ant)