KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memicu polemik dan perhatian publik.
Kini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa langkah pendalaman ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam putusan tersebut.
“KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding,” jelas Mukti seperti dikutip dari Antara, Jumat, 28 Desember 2024.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: 3 Petinggi Smelter Babel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus besar yang merugikan negara ini telah menjadi sorotan, baik dari masyarakat maupun berbagai pihak yang menilai pentingnya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
KY menyadari bahwa vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
Untuk itu, sejak persidangan dimulai, KY telah mengambil inisiatif menurunkan tim khusus guna memantau jalannya proses hukum terhadap suami dari artis Sandra Dewi tersebut.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemantauan dilakukan selama persidangan yang menghadirkan ahli, saksi, hingga saksi meringankan.
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa majelis hakim menjaga prinsip imparsialitas dan independensi dalam memutus perkara.
Selain itu, KY membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim dalam kasus ini.
“Namun, laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Mukti.
KY juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Harvey Moeis, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.