KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis--(Antara)

BACA JUGA:Mantan Penambang di HKM Juru Seberang Angkat Bicara, Bongkar Bekingan dan Bos Timah

Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat, Senin= 23 Desember 2024, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 2 tahun jika tidak mampu membayar.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Aktivitas Tambang Timah Makin Marak di Kawasan HKM Belitung, Diduga Ada Koordinasi dan Bekingan Kuat

JPU Banding Vonis Harvey dan Aon

JPU Kejagung resmi menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Langkah ini diperkirakan akan diikuti dengan banding serupa atas vonis terhadap terdakwa Tamron alias Aon, yang baru diputus pada Jumat, 27 Desember 2024.

Vonis terhadap Aon mencakup hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Tamron dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Sementara itu, JPU menerima putusan terhadap terdakwa Rosalina. Awalnya, Rosalina dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Beltim Dorong PT Timah Tingkatkan Dampak Sosial dan Transparansi

Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keputusan untuk menerima vonis Rosalina didasarkan pada pertimbangan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU, serta fakta bahwa Rosalina tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan