Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!

Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Helena Lim, sosok yang dikenal sebagai crazy rich dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). 

Vonis hukuman terhadap Helena Lim terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 8 tahun bui.

Helena Lim dinyatakan bersalah karena ikut membantu dalam kasus tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah selama periode 2015–2022.

Vonis penjara Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Bui, Putusan Hakim Lebih Ringan

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rianto menyatakan Helena Lim secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat dalam korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun.

Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP 

Sang crazy rich PIK tersebut juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal pendukung lainnya, jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain hukuman penjara, Helena Lim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah, Babel Butuh Solusi Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Helena berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta, mengingat keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi timah.

Hakim menetapkan bahwa jika Helena tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi jumlah yang harus dibayar.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman tersebut akan digantikan dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Hakim Ketua.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah tindakan Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme atau KKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan