Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)
BACA JUGA:KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Di sisi lain, beberapa hal meringankan juga dipertimbangkan. Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung keluarga, menunjukkan sikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Helena dihukum delapan tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS, atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain terlibat dalam penyimpanan uang hasil korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan keuntungan sebesar Rp900 juta dari pengelolaan dana biaya pengamanan. Uang tersebut digunakan untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah, dengan tujuan menyamarkan asal-usul dana haram tersebut.
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: 3 Petinggi Smelter Babel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan
Dalam kasus ini, tindakan para terdakwa, termasuk Helena, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam (processing equipment) dengan smelter swasta.
Kemudian, kerugian negara Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah dan Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang.
Ibunda Helena Lim Histeris
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien, menangis histeris setelah anaknya divonis lima tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015–2022.
“Pulang sayang, pulang. Mama mau mati saja, pulang,” teriak Hoa Lien dengan penuh emosi kepada Helena saat keluar dari ruang sidang usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Dalam suasana yang mengharukan, Hoa Lien terus memeluk Helena sambil menangis dan menarik tangannya. Ia duduk di kursi roda, terlihat sangat terpukul dengan keputusan tersebut.
Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad, menyatakan bahwa kehadiran Hoa Lien di persidangan bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya.
“Hoa Lien datang dengan penuh keyakinan bahwa Helena tidak bersalah. Ia berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena karena menurutnya, Helena hanyalah seorang pedagang valuta asing, bukan pelaku korupsi,” ujar Andi setelah persidangan.