Rekor Kerugian Negara Akibat Korupsi di 2024 Capai Rp310,61 Triliun, Kejagung Tangani 2.316 Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)

6. Korupsi Importasi Gula (2015–2023) dengan Kerugian Rp400 miliar.

Perkara Lain di Bawah Pengawasan Kejagung

Selain perkara kasus korupsi, pihak Kejagung juga menangani tindak pidana perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kasus tindak pidana perpajakan mencakup 73 perkara yang dituntut, 51 perkara dieksekusi, 8 perkara diajukan banding, 3 perkara masuk kasasi, dan 3 perkara diajukan peninjauan kembali.

BACA JUGA:Dampak Kasus Korupsi Timah, Babel Butuh Solusi Bangkit dari Keterpurukan Ekonomi

Untuk tindak pidana kepabeanan, terdapat 51 perkara yang dituntut, 35 perkara dieksekusi, 2 perkara diajukan banding, 3 perkara masuk kasasi, dan tiga perkara diajukan peninjauan kembali.

Harli juga menambahkan bahwa tindak pidana cukai mencatat 157 perkara dituntut, 131 perkara dieksekusi, 17 perkara diajukan banding, dan 13 perkara masuk kasasi.

Selain itu, sepanjang tahun 2024 ini, terdapat pula sebanyak 184 perkara yang menarik perhatian masyarakat di seluruh Indonesia.

Harli memastikan Kejagung akan terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, baik dalam pengungkapan kasus baru maupun eksekusi atas perkara yang telah inkracht.

BACA JUGA:KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Dengan angka kerugian negara yang mencengangkan, publik menantikan langkah tegas dari penegak hukum untuk meminimalkan kebocoran keuangan negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan