Kejagung Sudah Ajukan Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Dukung Pernyataan Presiden
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah resmi mengajukan banding terhadap vonis terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Langkah ini dilakukan menyusul putusan 6,5 tahun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun.
"Kami sudah mendaftarkan banding di pengadilan dan sedang menyusun memori banding berdasarkan catatan persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejagung menjadikan catatan persidangan sebagai pedoman dalam menyusun dalil-dalil banding. Keputusan ini juga selaras dengan kritik Presiden Prabowo Subianto terhadap vonis ringan bagi kasus korupsi besar.
BACA JUGA:Rekor Kerugian Negara Akibat Korupsi di 2024 Capai Rp310,61 Triliun, Kejagung Tangani 2.316 Perkara
BACA JUGA:Vonis Kasus Korupsi Timah: Helena Lim Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ibundanya Histeris!
Dukungan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor, terutama dalam kasus dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas), Prabowo menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku korupsi.
"Rakyat itu paham, rampok ratusan triliun vonisnya cuma sekian tahun. Seharusnya, vonisnya bisa sampai 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo di hadapan jajaran kementerian dan kepala daerah.
Kasus Korupsi Harvey Moeis
Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan triliun rupiah.
BACA JUGA:KY Turun Tangan Dalami Vonis Ringan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan