Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'

Terdakwa kasus dugaan korupsi Helena Lim membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)

Sebagai seorang selebgram yang kerap disebut Crazy Rich PIK, Helena Lim merasa dirinya menjadi korban ketidakadilan. Ia mengaku dizalimi oleh dakwaan yang menuduhnya membantu tindak pidana korupsi dan melakukan pencucian uang.

"Saya merasa sangat tidak adil dan dizalimi oleh JPU. Hanya karena saya seorang publik figur, saya dijadikan 'talenan' atau chopping board oleh JPU. Aset yang saya kumpulkan melalui kerja keras selama 30 tahun kini terancam dirampas," ungkap Helena dengan penuh emosi.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah

Helena Lim menegaskan bahwa keberhasilannya adalah hasil perjuangan panjang, bukan dari tindakan yang melanggar hukum. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang status atau julukan yang disematkan kepadanya.

Dia menyatakan bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus ini. "Faktanya, terdapat beberapa money changer lain yang juga menjual valuta asing kepada para terdakwa dengan pola bisnis yang sama. Namun, hanya saya yang dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa dalam perkara ini," jelas Helena Lim.

Ia menambahkan bahwa pola transaksi di semua money changer tersebut serupa, termasuk adanya kelalaian administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan, serta tidak melengkapi syarat administrasi lainnya. Namun, hanya PT QSE, money changer miliknya, yang menjadi fokus dalam kasus ini.

Helena mengakui adanya kelalaian administratif dalam transaksi yang dilakukan PT QSE. Meski begitu, ia menegaskan bahwa tidak ada niat atau maksud untuk membantu para terdakwa. "Saya sudah bersaksi bahwa PT QSE hanya merupakan money changer biasa, sama seperti money changer lainnya," ujar Helena.

BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

Asal Muasal Duit?

Helena mengaku tidak mengetahui asal dana yang digunakan oleh Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya. Menurutnya, sebagai money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE) tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri sumber dana klien.

"Tujuan transaksi, termasuk keterangan yang ditulis di slip setoran, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak penyetor. Penulisan tujuan transaksi yang asal-asalan di slip setoran bank adalah inisiatif penyetor sendiri tanpa ada arahan atau instruksi dari PT QSE," jelas Helena.

Helena juga mengungkapkan bahwa para terdakwa, yakni Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Tamron, Robert Indarto, dan Rosalina, telah memberikan kesaksian di persidangan. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah memberitahukan Helena mengenai asal dana yang mereka gunakan untuk membeli valuta asing di PT QSE.

"Saya bersumpah tidak pernah tahu soal bisnis timah, tidak pernah tahu mengenai dana CSR, dan tidak pernah menerima sepersen pun fee dari transaksi smelter dengan PT Timah," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan