Curhat Korupsi Timah Rp 420 Miliar, Helena Lim: Saya Dijadikan 'Talenan'
Terdakwa kasus dugaan korupsi Helena Lim membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym)
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun
BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
Helena juga menegaskan bahwa jika sejak awal ia mengetahui bahwa sumber dana yang digunakan para smelter berasal dari hasil kejahatan, ia pasti akan menolak transaksi tersebut. "Saya tidak akan mau terlibat dalam penukaran valuta asing di perusahaan saya, PT Quantum Skyline Exchange, karena saya terikat dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/2010," tandasnya. (Babel Pos)