BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Muhamad Yusuf (MY) mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka penguasaan fasilitas publik Lapangan Bola di Kelurahan Paal Satu Tanjungpandan, Belitung.
Lurah Paal Satu itu sebelumnya ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi terhadap fasilitas lapangan Bola seluas ± 8.236,725 M2 tahun 2022-2023 oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Pengajuan gugatan praperadilan tersangka MY disampaikan Wandi selaku kuasa hukumnya kepada para wartawan di warung kopi kawasan KV Senang, Tanjungpandan, Senin 18 Maret 2024 malam.
"Hari ini kita sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terkait gugatan kami kepada Kejaksaan Negeri Belitung," kata Wandi didampingi pihak keluarga MY.
BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu
BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Dishub Belitung Pantau Penumpang Pelabuhan Tanjung Ru Masih Stabil
Wandi menjelaskan, pihaknya kurang puas terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Belitung terhadap kliennya. Apalagi dalam hal ini, Wandi menilai MY tidak bersalah.
"MY merupakan aparatur negara yakni sebagai lurah. Lalu ada orang yang mengajukan SKT yakni tersangka Iwan Sahi (Is) alias Agiok. Sebagai aparatur negara, dia harus melayani," jelasnya.
Pada saat melayani pembuatan SKT tersebut MY melakukan penelitian. Seperti proses administrasi. Setelah dicek, ternyata kawasan tersebut bukan merupakan aset daerah. Sehingga dikeluarkan SKT.
"Kami juga menyayangkan sikap Kejari Belitung yang menyita sejumlah barang milik MY. Sebab, barang bukti yang disita bukan merupakan hasil kejahatan," ungkap Wandi.
BACA JUGA:Aksi Positif Ramadan, Para Bocil di Tanjungpandan Bangunkan Warga untuk Sahur
BACA JUGA:Loka Pom Belitung Awasi Takjil, 106 Sampel Makanan Berbuka Puasa Diperiksa
Dalam perkara ini, MY dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.