"Saya juga mempertanyakan kenapa yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang. Sedangkan ada beberapa orang yang diduga terlibat grafitasi dalam kasus ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang pria berinisial MY dan IS asal Kabupaten Belitung, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 5 Maret 2024.
BACA JUGA:Pemdes Kacang Butor Gelar Safari Ramadhan 1445 Hijriah
BACA JUGA:DPRD Belitung Panggil Dinas dan Pihak Terkait, Tindaklanjuti Pro Kontra Tambak Udang Pulau Seliu
Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, sebelum mereka ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan mendapat informasi mengenai adanya kasus tersebut.
Lalu, Tim Kejari Belitung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu juga mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres.
Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu.
BACA JUGA:Harga Bahan Kebutuhan pokok di Tanjungpandan Awal Ramadan
BACA JUGA:Operasi Pekat Bulan Ramadan, Satpol PP Belitung Tindak Miras dan Ungkap Penginapan Prostitusi
"Di mana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut kepada warga masyarakat melalui promosi media online," jelasnya.
"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000, sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," sambung Riki Guswandri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.