Mantan Dirut Pertamia Nicke Widyawati Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Jumat, 10 Januari 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011--Istimewa-Pertamina
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada periode 2011-2021.
Dalam langkah lanjutan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa Nicke akan diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangannya terkait pengadaan LNG selama masa tersebut,” ujar Tessa.
Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Hendra Sukmana, Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018); Mahendra Susetyodhani, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (2023); dan Merry Marteighianti, Manajer Gas Sourcing Pertamina.
BACA JUGA:Sudah Berjalan, Tahap Awal Program MBG untuk Ibu Hamil Dilaksanakan Seminggu Sekali
BACA JUGA:PPPK Tahap II Diperpanjang, Pemerintah Diminta Dorong 400 Ribu Tenaga Non-ASN Ikuti Seleksi
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski identitas lengkap keduanya belum diungkap, penyidik mengindikasikan bahwa keduanya memiliki peran signifikan dalam kerugian negara yang diperkirakan mencapai USD 113,8 juta.
“Detail konstruksi perkara akan kami sampaikan setelah bukti-bukti yang diperoleh cukup untuk mendukung pengungkapan lebih lanjut,” jelas Tessa.
Kasus ini bukan yang pertama menyeret nama besar di Pertamina. Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan dua pejabat lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, telah didakwa dalam kasus serupa.
Dugaan korupsi ini mencerminkan masalah mendalam dalam tata kelola proyek LNG di Pertamina, terutama selama periode satu dekade yang diselidiki KPK.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK
BACA JUGA:Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun Pengadaan LNG Pertamina, Apa Perannya?
KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke ranah hukum,” pungkas Tessa.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang intensif, kasus ini diharapkan tidak hanya mengungkap aktor-aktor korupsi, tetapi juga menjadi pelajaran penting untuk mencegah praktik serupa di masa depan. (beritasatu)