Bapanas Perkuat Regulasi Keamanan Pangan untuk Lindungi Konsumen

Sejumlah komoditas pangan cabai rawit merah dan cabai merah keriting yang dijual pedagang di Pasar Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/3/2025)-Harianto- ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian keamanan pangan segar di Indonesia melalui penerapan regulasi yang lebih ketat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) guna memastikan bahwa produk pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan sistem perdagangan pangan yang transparan dan adil. 

Untuk itu, Bapanas aktif melakukan sosialisasi terkait regulasi terbaru, seperti Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 yang mengatur Batas Maksimal Cemaran (BMC) dalam Pangan Segar di Peredaran serta Perbadan Nomor 15/2024 mengenai Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mengimplementasikan regulasi keamanan pangan secara seragam dan efektif," ujar Andriko dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA:Kemendag Optimalkan Pemantauan Harga Pangan Jelang Lebaran 2025

BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Pasokan Energi Seperti BBM, Listrik dan Gas Aman Jelang Lebaran 2025

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keamanan pangan harus diawasi secara menyeluruh dari tahap produksi hingga distribusi. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penerapan praktik pertanian yang baik (Good Agricultural Practices), sehingga kualitas pangan tetap terjaga dan risiko kontaminasi dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjalankan regulasi ini. Bapanas juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh pihak guna memastikan penerapan aturan dapat berjalan secara optimal.

"Pemahaman yang seragam di antara seluruh pemangku kepentingan sangat krusial. Kami siap mendukung dengan memberikan pendampingan, baik secara langsung maupun melalui platform digital," ujar Yusra.

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi berharap kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mengawasi implementasi regulasi ini, mengingat dinas pangan daerah menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan segar.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah, untuk terus bersinergi dalam memastikan keamanan pangan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat," tutup Arief.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan