Ahok Diperiksa KPK Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun Pengadaan LNG Pertamina, Apa Perannya?

Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina KPK terkait dugaan kerugian Rp5,4 triliun dalan pengadaan LNG Pertamina--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kerugian senilai 337 juta dolar AS (sekitar Rp5,45 triliun) dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

"Saksi didalami terkait potensi kerugian Pertamina tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Antara, Jumat 10 Januari 2025.

Pengungkapan Kasus dan Peran Ahok

Sebelumnya Ahok diperiksa pada Kamis 9 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

BACA JUGA:Soal Kasus Hasto Jadi Tersangka, Ahok Pilih Irit Bicara

"Ini bukan kasus zaman saya. Cuma ditemukan saat saya jadi Komut, dan langsung dilaporkan ke Menteri BUMN," ujar Ahok kepada wartawan di Gedung KPK

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan LNG oleh PT Pertamina pada periode 2011–2014. Ahok mengungkapkan, temuan itu teridentifikasi pada Januari 2020 dan dilaporkan kepada pihak terkait hingga akhirnya ditangani oleh KPK.

Kasus Terkait dan Vonis Mantan Dirut Pertamina

Dalam perkara yang sama, mantan Direktur Utama Pertamina (2009–2014), Karen Agustiawan, telah divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan LNG, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi atas Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

Karen sebelumnya dituntut hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar serta 104.000 dolar AS.

Selain itu, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), perusahaan asal Amerika Serikat yang terlibat, untuk mengganti kerugian sebesar 113,83 juta dolar AS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan